GandangDewata.com, Mamuju – Tanggal 5 Desember 2020 jadi hari terakhir pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon di Pilkada tahun 2020. Merujuk ke timeline tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, tanggal 6 Desember 2020 merupakan masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan suara di 9 Desember 2020.
Minggu, 6 Desember pukul 00:10, Makodim 1418 Mamuju cukup ramai. KPU Mamuju, Bawaslu Mamuju, Satpol PP Mamuju, aparat dari Kodim 1418 Mamuju serta dari Polresta Mamuju dini hari itu telah bersiap untuk melakukan patroli penertiban Alat Peraga Kamoanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK).
Sasarannya jelas, menurunkan APK dan BK yang masih terpasang di masa tenang Pilkada Mamuju tahun 2020.
Tim gabungan pun bergerak. Kecamatan Simboro dan Kecamatan Mamuju jadi titik utama pelaksanaan patroli penertiban APK dan BK tersebut. Tak ada APK atau BK yang terlewatkan. Satpol PP dengan sigap menurunkan materi kampanye itu jika masih terlihat terpasang.
Tak peduli, apakah ia terpasang di sisi jalan, atau yang menempel di badan rumah. Semua ditertibkan. Tentu dengan tetap mengedepankan cara-cara persuasif.
Di beberapa titik, warga bahkan dengan suka rela melucuti APK atau BK yang masih terpasang di kediamannya. Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menilai, hal tersebut merupakan bukti keikutsertaan warga dalam upaya mewujudkan Pilkada Mamuju yang ideal.
“Di beberapa titik kami temui warga sendiri yang melepas APK atau BK. Kami menilai, hal itu jadi pembuktian tentang kesadaran warga untuk turut serta dalam upaya merealisasikan Pilkada Mamuju yang MACOA,” tutur Hamdan Dangkang di sela-sela patroli penertiban APK dan BK.
Bukan hanya APK atau BK yang terpasang di sisi jalan atau di rumah-rumah warga saja yang ditertibkan. Materi kampanye yang banyak bercokol di posko utama tim pemenangan dari kedua pasangan calon Pilkada Mamuju juga ikut dilucuti.
Posko induk pasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas ud yang berada di Jaan Diponegoro serta posko induk duet Habsi Wahid-Irwan Pababari di Jalan Urip Sumoharjo pun kini telah bersih dari segala bentuk APK maupun BK.
Komisioner KPU Mamuju divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Ahmad Amran Nur menjelaskan, teknis pelaksanaan penertiban APK dan BK itu sebelumnya telah disepakati baik oleh KPU, Bawaslu, aparat TNI dan Polri, Satpol PP serta dengan LO masing-masing pasangan calon.
“Itu telah menjadi kesepakatan kami di Rakor sebelumnya. Bahwa segala bentu materi atau atribut kampanye, itu sudah harus ditertibkan di tanggal 6 Desember 2020,” ujar Amran.
Amran berharap tak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang ini.
“Termasuk kami imbau agar postingan-postingan yang memuat materi kampanye di media sosial, baiknya disudahi dulu,” pungkas Ahmad Amran Nur.
Patroli penertiban APK dan BK hari itu berakhir di pukul 3.30 dini hari. Agenda makan bersama oleh seluruh tim patroli jadi penanda berakhirnya agenda tersebut. (*)